Djika orang berbini mati, hartanja dibagi doea, sebagi poelang pada anak atau sanak laki-laki jang mati dan sebagi poelang pada perempoeannja adat "sepencjarian" dan djika jang mati ada oetang hendaklah lebih doeloe di bajar segala oetang, maka harta lebih dari oetang itoelah boleh di bagi.