Djikalau boedjang gadis hendak kawin misti orang toea boedjang dan orang toea gadis memberi tahoe kepada Pasirah atau Kepala doesoen, itoelah "terang" namanja dan boedjang bajar adat terangnja itoe "oepah toeah" atau "oepah batin" 3 ringgit.
Dan 0,5 ringgit poelang kepada Pasirah (amit menoetoep soerat) dan 1,5 ringgit poelang pada Kepala Doesoen dan 1 ringgit (djoeroe namanja) pada penggawa-penggawa.
Dan djika boedjang gadis lain marga atau doesoen itoe oepah, "oepah toea" di bagi doea, sebagi pada pasirah, proatin dan penggawa marga atau doesoen boedjang, dan sebagi pada pasirah, proatin dan penggawa marga atau doesoen gadis.
Keterangan Penoelis
Kalau membatja fatsal ini dan mengingat fatsal 06 dari bab ini djoega, njatalah bahwa: Perkawinan boedjang gadis jang diatoer oleh orang toea boedjang dengan orang toea gadis, dengan membajar adat terang jaitoe oepah toeha atau oepah batin, tidak bajar pelajan 6 ringgit lagi.