Djika orang poenja bini memboeat gawe dan lakinja mengadoe, perempoean kena hoekoeman satoe kerbo pada lakinja dan kena 12 ringgit denda pada rapat joega.
Keterangan Penoelis
Fatsal ini menghendaki:
1. Perempoean itoe di hoekoem oleh rapat jang berkoeasa artikel 284 (1) le b dari oendang-oendang hoekoem Hindia Belanda jang hoekoemannja selama-lamanja 9 boelan.
2. Kehendaknja _Gendak_ perempoean itoe (?) jaitoe lawannja berboeat zina itoe di hoekoem satoe kerbau diserahkan pada soeami perempoean itoe.
3. Laki-laki itoe di hoekoem poela denda 12 ringgit djatoeh pada rapat.