Di dalam doesoen pasirah hendaklah diadakan satoe tempat oentoek orang jang maling, berkoeliling atau lain-lain orang djahat jang akan di bawa pada yang berkoeasa oleh pasirah soeroeh tahan akan tetapi tidak lebih dari 24 djam lantas hendaklah dibawa menghadap pada jang berkoeasa. Djika orang poenja perkara lantas mengadoe pada pasirah maka sebeloem habis di periksa orang jang mengadoe poetoeskan perkaranja sendiri kena denda 12 ringgit "kelangkang kelingking anak matjan oeroe kenoeling" namanja.
Keterangan Penoelis
1. Berkoeliling jaitoe orang lain tempat datang pada soeatoe doesoen, tidak tetap pekerdjaannya tidak tentoe maksoed dan tempat diamnja.
Loentang-lantoeng mengembara_lihat juga fatsal 505 boekoe jang ketiga dari oendang-oendang bagi Hindia Belanda.
2. Pengadoean jang soedah di sampaikan pada pasirah, dan beloem ada kepoetoesan dari pasirah lantas yang mengadu bikin poetoesan sendiri (permoepakatan) dengan jang diadoekan di loear idzin (setahoe) pasirah, itoelah "kelangkang kelingking anak matjan oeroe kenoeling" namanja.