1. Dari kerbau, sapi, koeda dan lain-lain hewan hendaklah di kandang waktoe malam hari, djika orang melanggar atoeran ini, maka ia di hoekoem denda sebesar-besarnja 6 ringgit didalam seekor hewan. 2. Djika malam hari kedapatan hewan lepas di djalan besar atau didalam doesoen atau meroesak kebon atau ladang orang, maka jang poenja kerbo itoe dihoekoem denda sebesar-besarnja 12 ringgit dalam seekor hewan serta ganti segala keroegian jang tertimboel dari pelanggaran ini. 3. Djika sawah atau kebon tidak di kandang dengan tjoekoep koeat, maka jang poenja hewan itoe tidak ganti keroegian lagi, melainkan dihoekoem denda sadja. 4. Sekiranja orang jang poenja sawah, ladang atau kebon telah moefakat memboeat kandang koeroeng sadja dan ada hewan masoek kandang ini sebab koerang sampoerna dipeliharanja, hewan itoe tidak boldh diboenoeh, sertj orang jang poenja tanggoengan memboeat atau memelihara bagian kandang jang koerang koeat itoe, kena denda sebesar-besarnja 8 ringgit serta tanggoeng poela segala keroegian. 5. Djika orang jang poenja sawah, ladang atau kebon tidak bisa bermoefakat membagikan kandang koeroeng terseboet, maka kepala marga dengan kepala doesoen membagikan kandang koeroeng itoe dengan sama rata antara orang jang mempoenjai sawah ladang atau kebon itoe.