1. Djika orang lepas kerbo didalam oetan sampai njamo tidak dijtiren menjadi kerbo djalang maka siapa nangkap atau boenoeh kerbo djalang ialah jang poenja. 2. Siang hari hewan boleh di lepaskan didalam hoetan, akan tetapi kalau hewan terseboet berdjalan didjalan besar atau didalam doesoen atau sawah dan kebon maka jang poenja hewan itoe dihoekoem denda sebesar-besarnja 8 ringgit didalam seekor hewan serta mengganti keroegian. 3. Djika sawah, ladang atau kebon tidak berkandang dengan tjoekoep koeat maka di toeroet sebagaimana terseboet dalam fatsal 22 djilid ka tiga. 4. Tiap-tiap kerbo lain hewan ada tandanja (tjirinja) jang perloe di ketahoei oleh proatin dan penggawa doesoennja orang jang mempoenjai hewan itoe. 5. Tiap-tiap orang jang mempoenjai hewan berhak melepaskan dia poenja hewan di dalam hoetannja termasoek lingkoengan watesnja marga atau doesoennja, djikalau beloem di adakan padangan kerbo. 6. Djika terdjadi pereboetan siapa jang mempoenjai anak kerbo, sapi atau lain hewan hendalah ditetapkan pada orang jang mempoenjai kerbo, sapi atau lain hewan, dimana biasa anak kerbo, sapi atau lain hewan terseboet menjoesoe "saboeng bai" atau "saboeng mak" namanja.
KETERANGAN PENOELIS
Njamo artinja tandoek kerbo itoe soedah sama pandjang dengan telinganja.
Tanda-tanda kerbo jang sekarang terpakai jaitoe potong telinganja seperti "Rampoeng kiri tjawir kanan bawah". "Rampoeng kanan tjawir kanan diatas" dan lain-lain.
Jang baik jaitoe "Brandmerk"