1. Djika orang berdjoeal beli bergadai sewah atau pindjam sawah atau kebon ladang atau lain-lain barang jang tetap, tidak terangkat, hendaklah berketerangan dimoeka pasirah. 2. Djika orang bergadai sawah, kebon atau ladang tidak dengan perdjandjian tidak boleh diteboes sebeloem boeahnja terpoengoet oleh orang jang pegang gadai itoe.